Jakarta, BISKOM – Pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020. “Rapat tingkat menteri pada pagi hari ini akan membahas tentang rencana mengevaluasi atau meninjau SKB tiga menteri tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2020,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Rapat ini dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy ini, dihadiri Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Pariwisata Wishnutama, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Selain itu tampak juga, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo, perwakilan dari Polri, perwakilan dari Kamar Dagang Industri, dan Kementerian/Lembaga terkait.
Hasil rapat tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 tahun 2020 , dan Nomor 01 Tahun 2020. Ada tambahan 4 hari Cuti Bersama.
Tambahan 4 hari Cuti Bersama itu adalah 28-29 Mei, 21 Agustus, dan 30 Oktober. Dua hari di bulan Mei menjadi tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Satu hari tambahan Cuti Bersama lagi ditetapkan di tanggal 21 Agustus untuk melengkapi libur Tahun Baru Hijriah. Satu hari tambahan Cuti Bersama di bulan Oktober melengkapi libur Maulid Nabi.
“Dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pengaturan laju lalu lintas pasca Hari Raya Idulfitri 1441 serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta,” bunyi SKB yang ditandatangani 9 Maret 2020 ini. (red)